Mediapewarta.co.id, Kota Batu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti mencapai lima kilogram. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial D.K. alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Batu, Jalan AP III Kadjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (21/10/2026) pagi.
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi mengenai dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi darat pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Paket yang dicurigai itu diketahui ditujukan ke wilayah hukum Polres Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memeriksa paket yang dimaksud. Hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kriminalistik, memastikan bahwa paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Berbekal temuan itu, polisi mengamankan barang bukti dan mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman maupun kepemilikan narkotika tersebut.
Hasil pengembangan mengarah kepada D.K. yang tinggal di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Petugas kemudian mendatangi kediamannya dan mengamankan pria tersebut pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Diduga Bertransaksi Melalui Media Sosial
Dalam pemeriksaan awal, D.K. mengaku membeli ganja seberat lima kilogram dengan nilai transaksi mencapai Rp25 juta. Pembelian itu, menurut keterangannya kepada penyidik, dilakukan melalui media sosial dari seseorang berinisial H.
Berdasarkan informasi dalam perkara, H diduga berada di Kota Padang, Sumatera Barat, dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan orang tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika ini.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima kilogram ganja beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pengiriman. Barang bukti itu meliputi satu gulung bubble wrap hitam, satu set kardus karton, satu set kain bekas pakaian, satu lembar resi Indah Logistik & Cargo tertanggal 30 September 2026, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna memperjelas dugaan kepemilikan, mekanisme pengiriman, serta transaksi narkotika yang sedang didalami oleh kepolisian.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Dalam perkara ini, D.K. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan terkait, atau Pasal 111 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Ancaman pidana yang disampaikan dalam perkara tersebut berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Satresnarkoba Polres Batu masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul ganja, mengungkap rangkaian pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta mencari keberadaan H yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian terus mendalami perkara berdasarkan keterangan, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
