Mediapewarta.co.id, Kota Batu – Perlindungan terhadap insan pers menjadi perhatian advokat Mardi Setianingsih, S.H., yang baru saja menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Bergabung dengan PERADI Nusantara, perempuan yang akrab disapa Mbak Ning tersebut berinisiatif menggagas pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan kepada jurnalis yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugasnya.
Gagasan itu muncul setelah dirinya mengetahui adanya dugaan pengancaman terhadap seorang jurnalis di Kota Batu. Peristiwa tersebut mendorongnya untuk mengambil langkah nyata agar wartawan memiliki akses terhadap bantuan hukum ketika mengalami intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun dugaan kriminalisasi.
Kepada awak media, Kamis (22/10/2026), Mbak Ning menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis merupakan kebutuhan penting. Menurutnya, pekerjaan wartawan memiliki risiko tersendiri, terutama ketika menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ia menilai, keberadaan wadah pendampingan hukum diharapkan dapat membantu jurnalis menghadapi berbagai persoalan secara tepat melalui jalur hukum.
“Setelah mengetahui berdasarkan pengakuan rekan-rekan jurnalis, saya merasa harus ada pendampingan secara hukum untuk mewadahi jurnalis agar ada perlindungan hukum terhadap profesinya. Itu penting sekali, sebab profesi jurnalis rentan mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan, mulai dari pelecehan hingga ancaman,” ujarnya.
Perlindungan Jurnalis Menjadi Kepentingan Publik
Mbak Ning menegaskan bahwa dugaan pengancaman terhadap wartawan tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, tindakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat memengaruhi keberanian jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap wartawan berpotensi menghambat kebebasan pers. Karena itu, setiap dugaan ancaman terhadap jurnalis perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers lainnya.
“Pengancaman terhadap jurnalis merupakan bentuk upaya pembungkaman kebebasan informasi yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik. Karena itu, harus ada jaminan keamanan bagi jurnalis dan seluruh insan pers yang ada di Kota Batu,” tegasnya.
Menurut Mbak Ning, kebebasan pers memiliki peran mendasar dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara jurnalis harus dapat bekerja tanpa tekanan maupun ancaman yang tidak semestinya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan penting dalam menjaga kemerdekaan pers. Ia berharap ketentuan tersebut dapat menjadi perhatian bersama dalam menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan persoalan yang muncul sesuai koridor hukum.
Siap Dampingi Jurnalis yang Menghadapi Persoalan Hukum
Sebagai advokat yang tergabung dalam PERADI Nusantara, Mbak Ning menyatakan kesiapannya untuk turut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang membutuhkan bantuan terkait pelaksanaan tugas profesinya.
Rencana pembentukan LBH tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan bagi wartawan yang mengalami persoalan hukum. Dengan demikian, jurnalis diharapkan tidak merasa sendirian ketika menghadapi tekanan atau dugaan tindakan yang menghambat pekerjaannya.
Ia menilai, kemitraan antara advokat dan jurnalis memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat. Wartawan berperan menyampaikan berbagai informasi, sedangkan bantuan hukum dapat membantu memastikan persoalan yang dihadapi diselesaikan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tentunya rekan-rekan jurnalis dalam menjalankan profesinya harus mendapat jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Profesi jurnalis juga dilindungi Undang-Undang Pers. Tanpa bermitra dengan jurnalis, tentunya kita tidak akan pernah mendapatkan informasi sekecil apa pun,” tuturnya.
Apresiasi Langkah Satreskrim Polres Batu
Dalam kesempatan tersebut, Mbak Ning turut memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Batu atas penerimaan laporan terkait dugaan pengancaman terhadap seorang jurnalis yang menjadi perhatian publik.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional sehingga duduk persoalan dan fakta-fakta yang terjadi dapat terungkap. Penanganan yang tepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa.
“Saya pribadi maupun atas nama PERADI Nusantara sangat mendukung sekaligus mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Batu karena telah menerima laporan dengan baik. Semoga perkara hukum tersebut dapat terungkap dan tidak ada lagi intimidasi terhadap rekan-rekan jurnalis, khususnya di Kota Batu maupun di Indonesia pada umumnya,” ungkapnya.
Mbak Ning berharap, inisiatif pembentukan LBH bagi jurnalis dapat berkembang menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap perlindungan profesi pers. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Melalui pendampingan hukum dan penegakan aturan yang berlaku, diharapkan tercipta lingkungan kerja jurnalistik yang lebih aman, sehingga insan pers dapat menjalankan tugas secara profesional dan masyarakat tetap memperoleh haknya atas informasi.
