terkini

Polres Batu Ringkus 11 Tersangka Curanmor Dalam Operasi Sikat Semeru 2026, Enam Motor Jadi Barang Bukti

10/23/26, 17:58 WIB Last Updated 2026-10-23T10:58:20Z

Mediapewarta.co.id , Kota Batu – Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 11 tersangka melalui Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita enam unit sepeda motor serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Batu, Jalan AP III Kadjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jumat (23/10/2026) sore.



Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, melibatkan Satreskrim Polres Batu bersama jajaran Polsek. Dari 11 tersangka yang berhasil diamankan, lima orang merupakan target operasi (TO), sedangkan enam lainnya termasuk non-target operasi.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Sejumlah kasus yang berhasil diungkap juga berkaitan dengan informasi dugaan curanmor yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial Instagram, melalui akun infobatusam dan mbatu24jam.


Informasi tersebut sempat memuat laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.


Enam Sepeda Motor dan Sejumlah Peralatan Diamankan


Dalam proses pengungkapan perkara, polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor. Kendaraan tersebut meliputi satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, satu unit Yamaha N-Max bernomor polisi AG-3717-ECX, tiga unit Honda Beat dengan nomor polisi AB-5861-LV, N-3980-ABS, dan N-4709-HHI, serta satu unit Honda Scoopy bernomor polisi AG-3012-DEB.


Selain kendaraan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, yakni satu buah kunci T, dua buah mata kunci T, satu buah kunci L, dan satu buah magnet yang diduga berfungsi untuk membuka pengaman kunci sepeda motor.


Barang bukti lainnya berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Gunakan Modus Merusak dan Menggandakan Kunci


Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan beberapa cara, di antaranya merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T dan menggandakan kunci asli sepeda motor.


Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Polres Batu menegaskan bahwa perkara-perkara yang terungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026 masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Batu.


Kapolres Batu Minta Warga Perketat Pengamanan Kendaraan


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.


Ia mengimbau warga agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan, meskipun hanya dalam waktu singkat.


Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana curanmor juga diminta segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.


Menurutnya, menjaga keamanan lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya kepolisian. Karena itu, kesadaran masyarakat dalam menjaga barang milik pribadi dan kepedulian terhadap kondisi lingkungan menjadi bagian penting dalam mencegah tindak kriminalitas.


Melalui pengungkapan delapan kasus curanmor tersebut, Polres Batu berharap upaya pemberantasan kejahatan dapat terus ditingkatkan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batu.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Batu Ringkus 11 Tersangka Curanmor Dalam Operasi Sikat Semeru 2026, Enam Motor Jadi Barang Bukti