Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna di kantor DPRD Kota Batu jalan Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo kota Batu, pada Senin (27/7/2026).
Wali Kota Batu, H Nurochman,SH., MH menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batu beserta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kami berharap aturan yang telah disepakati ini dapat segera diterapkan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh warga Kota Batu," jelasnya.
Selanjutnya, ketiga raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Batu bersama DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
