terkini

Satreskrim Polres Batu Berhasil Mengungkap Dugaan Kasus Pencurian Di Junrejo

4/08/26, 21:01 WIB Last Updated 2026-04-08T14:03:40Z
Mediapewarta.co.id Kota Batu ;  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku yang berinisial AS (55), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang saat ini sudah diamankan oleh pihak berwenang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 12.17 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Desa Junrejo. Aksi pencurian itu terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

 

Korban dalam kasus ini adalah L (61). Menurut keterangan, bahwa dirinya baru menyadari bahwa uang miliknya telah raib saat ia pulang dari aktivitas di sawah sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, informasi awal mengenai adanya orang asing di rumah justru dilaporkan oleh pembantu rumah tangga yang melihat adanya orang tak dikenal masuk ke dalam bangunan.

 

" Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp 5 juta yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

 

Merasa curiga dan ingin memastikan kejadian yang sebenarnya, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari bukti rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil uang milik korban.

 

Berbekal bukti visual tersebut, tim Satreskrim Polres Batu segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.

 

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, potongan celana warna hitam bergaris hijau, serta sepasang sandal warna hitam.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satreskrim Polres Batu Berhasil Mengungkap Dugaan Kasus Pencurian Di Junrejo