Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Dibalik kemegahan Pasar Induk Among Tani Kota Batu, diduga memunculkan carut marut pengelolaan yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Batu. Tanpa menghakimi, berdasarkan asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), Kayat Hariyanto, S.H., aktivis dan praktisi hukum asal Kota Apel membeberkan kepada media, bagaimana modus operandi jual beli, sewa, oper garap atau pengalihan hak atas bedak, los, dan lapak di pasar Among Tani Batu, serta siapa saja yang diduga terlibat atau bertanggung jawab. Rabu ( 8/4/2026 ).
“ Siapapun dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu wajib mengedepankan asas presumption of innocence, percayakan pada tim Kejari Batu untuk bekerja tanpa adanya intervensi pihak manapun” kata Kayat.
Secara teknis, menurutnya, jika dugaan jual beli, oper garap, atau pengalihan los, bedak dan lapak di Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang dilakukan dengan cara yang tidak benar adalah ilegal dan berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena merugikan keuangan negara atau daerah.
“Ada banyak modus operandi yang sering terjadi pasca revitalisasi pasar, misalnya kongkalikong oknum pengelola pasar, jual beli SIHP, adanya mafia kios, manipulasi data pedagang, dan penyalahgunaan lain,” jelasnya.
Ada beberapa modus yang sering terjadi pasca revitalisasi pasar tradisional, antara lain:
Pertama, Kongkalikong dengan Oknum Pengelola / UPT Pasar, modusnya oknum pedagang bersekongkol dengan oknum petugas UPT Pasar atau dinas terkait untuk mendapatkan alokasi bedak atau los baru pasca revitalisasi, yang kemudian dijual atau disewakan kembali kepada pedagang lain dengan harga tinggi.
Kedua, Jual Beli "Surat Hak Penempatan" (SHP) atau Surat Izin Hak Pemanfaatan atau Surat Izin Hak Pakai (SIHP), modusnya, pedagang lama yang menerima hak penempatan dari pemerintah menjual SHP atau SIHP tersebut kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian di bawah tangan (notariil fiktif).
Ketiga, Penguasaan Kios oleh Pihak Berduit (Mafia Kios), modusnya, Kios-kios yang seharusnya untuk pedagang kecil diborong oleh oknum (investor/mafia kios) menggunakan nama fiktif atau banyak nama, kemudian disewakan kembali dengan harga sewa yang jauh di atas tarif retribusi resmi pemerintah.
Keempat, Penelantaran Kios untuk Disewakan Ulang, modusnya, kios atau los dibiarkan kosong selama berbulan-bulan (tidak digunakan untuk berdagang) setelah mendapat SHP atau SIHP lalu dikontrakkan atau disewakan kepada pedagang lain secara illegal.
Kelima, Adanya Manipulasi Data Relokasi, modusnya, saat revitalisasi, oknum koordinator pedagang atau oknum pegawai pasar memanipulasi data pedagang lama (data ganda/pedagang fiktif) untuk mendapatkan bedak lebih dari satu, yang kemudian diperjualbelikan dikemudian hari.
Keenam, adanya Sewa Menyewa Terselubung, modusnya, oknum pedagang tidak langsung menjual, tetapi menyewakan kios kepada pihak lain dan memungut uang sewa tahunan, hal ini tentu melanggar aturan bahwa kios pasar rakyat tidak boleh disewakan kembali secara illegal.
Ketujuh, adanya Pengalihan Hak (Alih Sewa) secara Ilegal, modusnya, oknum pemegang izin resmi (oknum pedagang lama) menyerahkan kunci atau hak pakai kepada orang lain dengan meminta sejumlah uang ("uang oper") tanpa melaporkan atau memproses balik nama secara resmi di Dinas Pasar.
Kedelapan, adanya Penyalahgunaan Kartu Tanda Pemakai (KTP)/Surat Izin, modusnya, oknum tersebut menggunakan dokumen izin pemakaian tempat sebagai agunan atau jaminan utang, yang pada akhirnya tidak mampu melunasi hutangnya. Atau modus-modus lain yang dapat dilakukan oleh siapapun dan dengan cara apapun.
“Siapapun, oknum pelaku praktik jual beli, oper garap, sewa bedak dan los di Pasar Among Tani secara illegal merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar advokat yang pernah menangani kasus korupsi di Kota Batu, korupsi KUR pada BRI Cabang Kepanjen, serta kasus korupsi lainnya.
Minimal ada tiga pihak yang diduga bertanggung jawab, yaitu oknum penjual, oknum pembeli dan oknum dari pengelola.
“Minimal ada tiga pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara jual beli, oper garap atau sewa bedak atau los di Pasar Among Tani, antara lain Oknum Dinas/UPTD Pasar (selaku Penyelenggara Negara), oknum Pedagang (Perseorangan atau "Makelar") atau Pihak Penjual, dan oknum Pembeli atau Penerima "Oper Garap" atau Pedagang Baru,” pungkasnya.