
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batu berikan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum terkait Pemanfaatan Tanah Kas Desa dengan tema “ Sinergi Hukum Pemerintah Desa dan Swasta Demi Kesejahteraan Warga ” di balai Desa Oro - Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu, pada Rabu ( 10/9/2025 ) mulai pukul 09.30 hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan hukum sekaligus konsultasi masalah hukum terkait Pemanfaatan Tanah Kas Desa kepada seluruh Perangkat Desa dan warga Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Karena disetiap langkah pendampingan hukum, ada komitmen Kejaksaan untuk memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan bagi Pemerintah dan Masyarakat.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta, serta seremoni penyerahan Berkas Konsultasi Hukum terkait PKS Tanah Kas Desa Oro-oro Ombo.
Pada penyuluhan dan konsultasi Hukum ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reynold, S.H., M.H.,
Turut dihadir Kepala Desa Oro-Oro Ombo Wiweko, Camat Batu Sasongko Fitra Adhitama, Direktur PT. Sinar Internasional Persada Elvy, Sekdes Desa Oro-Oro Ombo, Ketua BPD serta Perangkat Desa, Kepala Dusun dan Perwakilan Ketua RW Desa Oro-Oro Ombo, Ketua TP PKK desa Oro - Oro Ombo, Karang Taruna, LPMD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Oro - Oro Ombo.
Kepala Kejaksaan ( Kajari ) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa Pada hari ini dilaksanakan konsultasi hukum bagaimana pemanfaatan aset desa yang kemudian menjadi suatu landasan hukum agar pemanfaatan aset desa ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat terutama bagi masyarakat desa Oro - Oro Ombo.
" Sehingga kita hadir untuk memberikan pelayanan terkait dengan konsultasi hukum.
Terkait Perjanjian Kerjasama pemanfaatan aset desa oleh PT Sinar Internasional Persada itu ada kesepakatan langsung dengan Pemerintah Desa Oro - Oro Ombo, kami hanya memberikan pelayanan terkait dengan bagaimana cara pemanfaatan aset desa dengan Pemerintah Desa Oro - Oro Ombo ", jelasnya.
Dr Andy Sasongko juga menambahkan kepada seluruh warga kota Batu yang ingin konsultasi hukum dapat langsung hadir atau dapat langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Batu untuk menanyakan terkait dengan permasalahan - permasalahan hukum tanpa dipungut biaya, gratis.
" Bagi masyarakat kota Batu yang ingin konsultasi terkait permasalahan hukum, bisa langsung mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Batu dan langsung ke PTSP untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Dan nanti akan dilayani terkait dengan apa saja yang di lakukan terkait permasalahan - permasalahan hukum untuk diselesaikan ", tegasnya.
Kepala Desa Oro - Oro Ombo Wiweko menyampaikan bahwa agar di kemudian hari tidak ada permasalahan terkait kerjasama pemanfaatan aset desa dengan pihak ketiga, maka Pemerintah Desa Oro - Oro Ombo meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Batu.
" Intinya pada hari ini adalah penyerahan dokumen yang sudah dirangkum oleh Kejaksaan Negeri Batu yaitu terkait kerjasama pemanfaatan tanah kas desa.
Dan harapan dari pihak ketiga, memang dalam menanamkan modalnya menginginkan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari
Selain itu, pada hari ini juga dilaksanakan sosialisasi pemanfaatan aset desa ", jelasnya.