Iklan

terkini

Kejari Batu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Dan Bakti Sosial Saatnya Adhyaksa Berbagi

7/17/25, 18:38 WIB Last Updated 2025-07-17T11:44:05Z



Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Kejari Batu telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum periode bulan November 2024 sampai dengan Juli 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap ( inkracht ) berupa 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, 20 ekstasi, 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 telepon genggam, 80 botol minuman keras (30 arak, 25 bir, 15 whisky, 10 anggur), 10 rompi jukir, dan 500 karcis parkir palsu.



Adapun Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL. dan dihadiri pula oleh AKBP Renny Puspita (Kepala BNN Batu), Iptu Joko Supriyanto (Kasat Reskrim Polres Batu), Aditya Prasaja SSTP MAP (Kadis Kesehatan), Jajaran Kasi pada Kejari Batu, serta Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan para awak media di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Tlekung kecamatan Junrejo kota Batu, pada Kamis ( 17/7/2025 ) pagi.



Kepala Kejaksaan Negeri (  Kajari Batu H Didik Adyotomo SH., MH CSSL menyampaikan bahwa kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan kewajiban jaksa berdasarkan pasal 270 KUHP yaitu kewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah. Dimana Kejari Batu mengundang para pihak terkait untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di bidang tindak pidana umum yang melakukan putusan pengadilan khusus untuk pemusnahan.



" Adapun dapat kami sampaikan barang bukti ini terdiri dari 65 perkara yaitu perkara narkoba, UU Kesehatan, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mana kegiatan ini juga menunjukkan akuntabilitas dan tranpabilitas penganganan perkara. Sedangkan untuk perkara narkotika BB yang kami musnahkan terdiri atas Ganja dengan berat 397,01 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1,160 gram, 1 bungkus pil Double L  sebanyak 62.179 butir.



Sedangkan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang ", urainya.



Pada kesempatan ini juga dilaksanakan bakti sosial ( bakso ) " Saatnya Adhyaksa Berbagi ", dengan memberikan paket sembako kepada 7 orang pegawai pengelola sampah di TPA Tlekung.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Batu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Dan Bakti Sosial Saatnya Adhyaksa Berbagi

Terkini

Topik Populer

Iklan