terkini

KPU Kota Batu Sosialisasikan PKPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024

11/25/24, 17:58 WIB Last Updated 2024-11-25T14:41:22Z


Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kota Batu Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,Tentang pemungutan suara dan penghitungan perolehan  suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Batu. 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Samara jalan Imam Bonjol kelurahan Sisir Kecamatan Batu kota Batu. Minggu ( 24/11/2024 ) pagi. 

Pada sosialisasi ini dihadiri oleh Komisioner KPU kota Batu Divisi Data dan Informasi Marlina, Divisi Hukum dan Pengawasan Thomy Rusy Diantoro, Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto, LO ketiga pasangan calon, TNI, Polri, PPK, dan PPS

Komisioner KPU kota Batu Divisi Data dan Informasi Marlina menjelaskan bahwa 
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi. Dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan termasuk penyelenggara, peserta pemilih dan pihak terkait memahami aturan dalam pemilihan. 

" Untuk itu diharapkan dengan sosialisasi ini, pihak-pihak terkait yang terlibat akan mengerti dan faham dengan tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) masing-masing, sehingga dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 nanti bisa berjalan lancar ", harapnya. 

Marlina menambahkan bahwa sebelum hari H pelaksanaan pencoblosan, yaitu pada H - 1 sudah dilakukan persiapkan 

" Kemudian untuk persiapan PPS nya sudah dilaksanakan sebelum fase pemungutan suara dan pukul 07.00 WIB dan sudah bisa digunakan untuk pelaksanaan pencoblosan, dan petugas KPPS sudah wajib memfasilitasinya.

Namun apabila terjadi belum hadirnya Petugas TPS maupun saksi, maka pelaksanaan pencoblosan ditunda 30 menit, jadi maksimal 07.30 WIB itu sudah wajib melakukan pelaksanaan pemungutan suara. 

Untuk menghitung durasi waktu bagi pemilih saat proses pencoblosan, kami sudah melakukan simulasi. 

Kemarin itu kita hitung kira-kira berapa jam sih dibutuhkan untuk melakukan pemungutan suara atau pencoblosan dengan maksimal 600 Pemilih ini.

Dan kami sudah melakukan sampling, rata-rata waktu yang dibutuhkan dalam menggunakan hak pilih didalam dibilik suara itu hanya sebentar, yang paling lama yaitu 43 detik dan paling cepat 24 detik dan para pemilih sudah keluar dari bilik pemungutan suara. Artinya dengan durasi seperti itu Insya Allah untuk pelaksanaan pemungutan suaranya akan cepat. 

Untuk pencoblosan dibatasi sampai jam 13.00 WIB, namun apabila sampai batas waktu pelaksanan pemungutan suara masih banyak yang belum mencoblos, tetapi sudah berada didalam TPS dan sudah mengisi daftar hadir dan menunjukkan C pemberitahuan atau antri untuk pencoblosan saja, maka tetap akan dilayani untuk melaksanakan pencoblosan. Berbeda dengan pemilih yang hadir pada jam 13.00 WIB maka tidak dapat dilayani. 

Jadi fungsi linmas sangat penting karena linmas harus jeli apakah pemilih yang hadir tesebut hadir di TPS sebelum jam 13.00 WIB atau tidak. 

Dan untuk penghitungan suara hanya memakan waktu tidak sampai 2 jam. 

Apabila setelah pelaksanaan pencoblosan, masih ada jeda bagi PPS untuk beristirahat 30 menit hingga pukul 13.30 WIB dan harus sudah dilaksanakan penghitungan suara. 

Dan sesuai simulasi kemarin, untuk penghitungan suara kalau tidak ada kendala maksimal 2 jam dan jam 4 sampai jam 6 sore itu sudah selesai semuanya.

Namun kami berharap semoga Sirekap nya nanti tidak bermasalah, dan jaringan pada perangkat bisa digunakan dengan lancar, karena kami memastikan bahwa si rekap ini harus ter upload 100% pada hari pemungutan suara tersebut ", jelasnya. ( Advetorial )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Kota Batu Sosialisasikan PKPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024