Kami dari DPC GRIB Kota Batu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Batu dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios di Pasar Induk Among Tani.
Sebagaimana diketahui, saat ini Kejari Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk lima ASN
Pemerintah Kota Batu, sebagai bagian dari proses penyelidikan awal guna mengungkap dugaan praktik jual beli kios yang tidak sesuai aturan .
Kami menilai bahwa:
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Proses hukum perlu berjalan transparan dan akuntabel agar memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pedagang.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar rakyat tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat luas.
Oleh karena itu,
Kami,
Mendorong Kejari Batu untuk mengusut tuntas kasus ini hingga jelas dan terang.
Mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menolak segala bentuk praktik korupsi yang merugikan rakyat, khususnya di sektor perdagangan tradisional.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum dan terciptanya pemerintahan yang bersih di Kota Batu
Suliono, SH,.M.kn
Ketua DPC GRIB Kota Batu
