Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Sebanyak 201 lembar surat suara pada Pilkada 2024 Kota Batu dinyatakan rusak dan cacat produksi oleh KPU Kota Batu.
Surat suara tak layak edar itu dimusnahkan KPU Kota Batu pada H-1 pencoblosan, Selasa (26/11/2024) malam.
Pada pemusnahan yang dilaksanakan di kantor KPU kota Batu tersebut dihadiri oleh Ketua KPU kota Batu Heru Joko Purwanto, PJ Walikota Batu Aries Agung Paewai, Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata, Kajari Batu Didik Adyatomo, Dandim 0818 dan Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto S.Pd.
Ketua KPU kota Batu Heru Joko Purwanto menjelaskan bahwa ratusan surat suara yang rusak dan kelebihan itu rinciannya terdiri dari surat suara yang mengalami rusak dan cetak miring atau gambar menabrak garis ,sehingga wajib dimusnahkan.
“Di H-1 ini, aturan mencantumkan semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusikan. Kemudian untuk surat suara rusak harus segera dimusnahkan,” jelasnya.
Heru Joko Purwanto menambahkan, pemusnahan logistik surat suara rusak pada Pilkada 2024 perlu dilakukan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dokumen milik negara tersebut.
“Jadi kalau memang rusak dan cacat produksi harus kami musnahkan. Tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Surat suara yang telah dinyatakan rusak tersebut, murni rusak dari percetakan. Semisal gambar dan warna kurang jelas, terdapat surat suara yang memiliki bagian terpotong alias tak lengkap, robek dan lain sebagainya. Sehingga surat suara itu tak layak guna ", jelasnya.
