terkini

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Malang, Di Jalur Malang Blitar

4/22/26, 19:47 WIB Last Updated 2026-04-22T12:47:17Z
Mediapewarta.co.id Kabupaten Malang ; Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal yang melintas antar daerah. 


Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. 


Pada hari Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi terkait adanya kendaraan angkutan barang yang diduga membawa rokok ilegal dengan tujuan wilayah Jawa Barat. Kendaraan tersebut berupa mobil barang berwarna hijau.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan di jalur distribusi yang dicurigai. Berdasarkan hasil pengamatan dan penyusuran, kendaraan target terdeteksi melintas di wilayah Sumberpucung menuju arah Blitar. 


Pengejaran kemudian dilakukan 
secara berkesinambungan dengan dukungan koordinasi bersama Tim Bea Cukai Blitar.


Upaya tersebut membuahkan hasil ketika kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. 


Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.


Total barang yang diamankan mencapai 12.300 bungkus atau setara dengan 246.000 batang rokok, yang dikemas dalam 17 koli. Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dengan membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang bukti ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil penindakan ini, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 365.310.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp183.516.000. Nilai tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, seperti peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.


“Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat. 


Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menolak dan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal,” Ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Malang, Di Jalur Malang Blitar