
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu (Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum.), melakukan kunjungan perdananya ke desa-desa dengan mendatangi Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di beberapa Kelurahan dan Desa yang ada di Kota Batu. pada Kamis ( 7/8/2025 ) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum. pada saat melakukan kunjungan ke beberapa Rumah Restorativw Justice (RJ) didampingi oleh para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Adhi Satyo Wicaksono, S.H (Kasi PAPBB Kejari Batu), Romi Prasetiya Niti Sasmito, S.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batu), Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum Kejari Batu), dan Adya Kurnia Lesmana, S.H.,. (Kasubsi A Intel pada Seksi Intelijen Kejari Batu)
Adapun Kelurahan dan Desa yang telah dikunjungi oleh Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum. diantaranya Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir dan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
Dalam kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu ke Rumah Restorative Justice (RJ) diterima langsung oleh para Lurah dan Kepala Desa Masing-masing yaitu Arsyam Dhian Ramadhan, S.STP (Lurah Songgokerto), Ervan Yudhi Setiawan, SE (Sekretaris Lurah Ngaglik), Muhammad Viata Aria Pranaka, S.S.TP, (Lurah Sisir) dan Abdul Mannan, S.Sos (Kepala Desa Pandanrejo)
Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum. ke Pondok Restorative Justice di Kota Batu bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan keadilan restoratif, memperkuat peran forum RJ di tingkat masyarakat, serta mensosialisasikan kebijakan Kejaksaan RI yang berorientasi pada pendekatan hukum yang humanis dan berbasis pemulihan. Selain itu, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, serta mengedukasi masyarakat mengenai fungsi dan peran Pondok RJ sebagai sarana penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan bagian dari langkah evaluasi dan penguatan fungsi keadilan restoratif di tingkat desa. Serta pentingnya kunjungan ini sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap keberadaan dan efektivitas rumah restorative justice yang telah dibentuk oleh desa-desa di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dipandang sangat sangat penting, Karena ingin melihat langsung bagaimana Rumah Restorative Justice yang dibentuk di desa, kelurahan maupun kecamatan, apakah sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintahan. Karena kehadiran Rumah RJ tidak sekadar menjadi simbol keadilan, melainkan menjadi titik temu untuk menyelesaikan perkara hukum ringan secara damai dan kekeluargaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum. menjadikan target khusus dengan keberadaan Rumah Restorative Justice adalah ingin mengembalikan perkara ke titik awal, itu artinya, Kejaksaan tidak akan langsung melakukan tuntutan atau proses hukum formal. Ketika kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, maka tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Dan dalam hal ini pula Kejaksaan bukan sekadar lembaga penuntut, tetapi juga berperan dalam membina masyarakat agar memahami hukum secara utuh dan manusiawi.
" Ketika ada perkara ringan seperti cekcok antar warga, sengketa keluarga, atau masalah sosial lainnya, penyelesaian bisa dilakukan di Rumah RJ. Setelah itu, pelaku bisa dikembalikan ke lingkungan masyarakat untuk dibina, Pendekatannya bukan penghukuman, tapi pemulihan ", tegasnya.