
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum melakukan kunjungan ke rumah Restorative Justice yang ada di kota Batu.
Pada kunjungan ini, didampingi oleh para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Adhi Satyo Wicaksono, S.H (Kasi PAPBB Kejari Batu), Romi Prasetiya Niti Sasmito, S.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batu), Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum Kejari Batu), dan Adya Kurnia Lesmana, S.H.,. (Kasubsi A Intel pada Seksi Intelijen Kejari Batu.
Untuk kunjungan perdananya ke Pondok Seduluran Restorative Justice Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu kota Batu, pada Kamis ( 7/8/2025 ) siang.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan keadilan restoratif, memperkuat peran forum RJ di tingkat masyarakat, serta mensosialisasikan kebijakan Kejaksaan RI yang berorientasi pada pendekatan hukum yang humanis dan berbasis pemulihan.
Selain itu, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, serta mengedukasi masyarakat mengenai fungsi dan peran Pondok RJ sebagai sarana penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum menegaskan bahwa Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan bagian dari langkah evaluasi dan penguatan fungsi keadilan restorative di tingkat desa. Serta pentingnya kunjungan ini sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap keberadaan dan efektivitas rumah Restorative Justice yang telah dibentuk oleh desa-desa di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dipandang sangat penting, Karena ingin melihat langsung bagaimana Rumah Restorative Justice yang dibentuk di desa, kelurahan maupun kecamatan, apakah sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintahan. Karena kehadiran Rumah Restorative Justice ini tidak sekadar menjadi simbol keadilan, melainkan menjadi titik temu untuk menyelesaikan perkara hukum ringan secara damai dan kekeluargaan.
Serta menjadikan target khusus dengan keberadaan Rumah Restorative Justice adalah ingin mengembalikan perkara ke titik awal, itu artinya, Kejaksaan tidak akan langsung melakukan tuntutan atau proses hukum formal. Ketika kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, maka tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Dalam hal ini pula Kejaksaan bukan sekadar lembaga penuntut, tetapi juga berperan dalam membina masyarakat agar memahami hukum secara utuh dan manusiawi. Ketika ada perkara ringan seperti cekcok antar warga, sengketa keluarga, atau masalah sosial lainnya, penyelesaian bisa dilakukan di Rumah RJ. Setelah itu, pelaku bisa dikembalikan ke lingkungan masyarakat untuk dibina, Pendekatannya bukan penghukuman, tapi pemulihan. ", jelasnya.
Lurah Songgokerto Arsyam Dian Ramadhan, S.STP mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari bapak Kajari kota Batu ke Pondok Seduluran Restorative Justice Kelurahan Songgokerto.
" Alhamdulillah moment bagus dari Kejari Batu, yang pertama kami dari Kelurahan Songgokerto mengucapkan terima kasih banyak atas kepedulian bapak Kajari dengan kami-kami yang di bawah ini.
Tentunya pondok seduluran Restorative Justice programnya Kejaksaan Agung ini bisa dimaksimalkan.
Dari tahun 2021 atau 2022 hingga sekarang tetap, tupoksi tetap ada di wilayah masing-masing, artinya banyak keluh kesah kami terkait dengan hukum, dengan sengketa, dengan apapun itulah persoalan bisa dibantu dengan sinergitas antara pemerintah Kelurahan Songgokerto dengan kejaksaan Negeri kota Batu ", jelasnya.
Arsyam Dian Ramadhan juga menyampaikan bahwa di kelurahan Songgokerto ini sempat melaksanakan dua kali restorative Justice.
" Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sangat berimbas baik berefek baik. Untuk masyarakat kelurahan Songgokerto ini juga dilakukan juga semacam seminar tentang Justice nya. Baik dari segi hukum perdata, pidana umum, pidana khusus..kegiatan tersebut dihadiri oleh pak RT dan RW, kegiatan tersebut juga difasilitasi Kejaksaan Batu.
Jadi momen - momen seperti ini sangat baik dan harus continue dilaksanakan karena persoalan itu setiap hari itu pasti ada, jadi kami-kami di desa dan kelurahan sangat butuh sekali, konsul, edukasi, arahan dan bimbingan dari Kejaksaan Negeri Batu, dan manfaatnya bagi masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum yang lebih serius maka dengan adanya RJ bisa diminimalisir lebih awal dengan jalur musyawarah sampe mufakat.
Adapun Restorative Justice di Kelurahan Songgokerto, yang pertama terkait Laka Lantas yang menimbulkan korban yang kedua terkait dengan ranmor atau penculikan.
Alhamdulillah keduanya di fasilitas oleh Kejaksaan Negri Batu sampai dengan Kejaksaan Jawa Timur dan itu harus diadakan seperti itu. Jangan sampe dengan persoalan yang terjadi di Kelurahan Songgokerto itu semuanya harus ke ranah hukum. Kita harus melakukan cara musyawarah lebih awal dulu untuk meminimalisir jalur hukum, dengan musyawarah dan RJ atau pondok seduluran ini.
Alhamdulillah pak Kajari menyambut baik keluh kesah kami dan Insyallah dalam waktu dekat suara-suara kami ditampung. Beliau tadi minta dirapatkan kembali oleh timnya, agar timnya nanti bisa maksimal turun ke desa kelurahan yang ada di kota Batu ", urainya.