Iklan

terkini

PN Malang Eksekusi Tanah Dan Bangunan Yang Berada Di Salah Satu Perumahan Di Kota Batu

6/19/25, 01:28 WIB Last Updated 2025-06-18T18:37:43Z

 


Kuasa Hukum Pemohon eksekusi Sumardhan, SH.,MH dari Kantor E dan Law Didampingi Suliono, SH., MKn



Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Pengadilan Negeri ( PN ) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang berada di salah satu perumahan yang berada di  kelurahan Temas kecamatan Batu kota Batu Jawa Timur, pada Selasa ( 17/6/2025 ) pagi.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri ( PN ) Malang Ramli Hidayat, SH.,MH menyampaikan bahwa pada hari ini dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Malang nomor 1/Pdt. Eks.RL/2025/PN.Mlng.

" Berdasarkan permohonan yang di ajukan oleh Mahfrudin yang dikuasakan kepada Sumardan SH dan Jumadi Arahap SH.

Objek yang dieksekusi yaitu berupa tanah dan bangunan berdasarkan atau didalam sertifikat hak milik ( SHM ) nomor 02706 dengan luas 271 m² yang saat ini sudah dibalik nama atas nama Mahfrudin. Rumah ini terletak di Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur.

Alhamdulillah eksekusi dapat terlaksana dengan lancar dan aman dan juga tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi.

Dari kami, Pengadilan Negeri Malang menegaskan kami melaksanakan perintah penetapan ketua Pengadilan Negeri Malang baik ada perlawanan maupun tidak ada perlawanan kami tetap melaksanakan eksekusi ini. Dan syukur Alhamdulillah pada hari ini tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi ", jelasnya.

Kuasa Hukum Pemohon eksekusi Sumardhan, SH.,MH dari Kantor E dan Law menyampaikan bahwa pihaknya mewakili Mahfrudin dari Ponorogo.

" Beliau mendapatkan eksekusi pada hari ini dengan membeli secara lelang atau membeli dari negara. Dia membeli pada tanggal 13 Juni 2024, dengan nilai 1,7 M, kemudian pada bulan Oktober kami mengajukan permohonan eksekusi lelang, dengan segala mekanisme prosedur sudah ditempuh, Setelah kami mengajukan permohonan lelang kami dari E dan Law sudah pernah mengirimkan dua kali somasi ke beliau ( termohon eksekusi ).

Untuk somasi pertama yaitu memperingatkan agar mau menemui saya untuk kita ber nego berbicara tentang kompensasi, sebagai bentuk kemanusiaan. Walaupun dari segi hukum kan tidak ada kewajiban, karena klien saya membeli secara hukum, 1338 sudah sah secara hukum. 

Tidak cukup sampai disitu karena setelah somasi kemudian pengadilan mengirim anmaning dua kali untuk meminta beliau hadir di persidangan, beliau saat itu  di kawal oleh kuasa hukumnya bahkan beliau sudah ganti pengacara 4 kali. Dan sudah kita nego juga, agar beliau mau dengan ikhlas dengan sukarela mau menawarkan kompensasi dengan syarat mengeluarkan barang secara suka rela. Secara kontek kemanusiaan kami sebagai advokat atau kuasa dari pemohon sudah kita lakukan. Setelah anmaning selesai, kami juga sudah pernah bertemu secara langsung dengan suami beliau, saat itu kan masih ada. Dan sudah pernah kita tawarkan juga, berbicara bagaimana agar ini tidak dapat dieksekusi dengan cara kita bersepakat dengan sukarela. Meminta agar beliau mau mengeluarkan barang - barangnya secara suka rela. Jadi kontek rasa kemanusiaan kami sudah kami penuhi, padahal secara hukum tidak ada kewajiban itu. Kami diundang - undang itu hanya diberikan kewajiban membantu menyewakan tempat untuk penampungan barangnya, bukan orangnya, apalagi termohon tereksekusi ini bukan orang luar tapi orang Batu ", jelasnya.

Sumardhan menambahkan kompensasinya yang sudah  ditawarkannya kepada termohon di tolak, karena di tolak negosiasi kita saat itu maka berlanjut pada eksekusi pada hari ini.

" Kalau seandainya niat baik kami diterima saat itu, ya tentu tidak akan ada eksekusi, karena eksekusi dari kontek teori ini kan pemaksaan kehendak, terhadap termohon eksekusi yang tidak mau dengan ikhlas dengan sukarela keluar dari obyek eksekusi.

Pada saat itu, yang saya tawarkan 100 juta sebagai bentuk kompensasinya. Karena kalau berhitung 100 juta itu kan untuk kontrak 1 tahun katakanlah 25 juta kan masih ada sisa yang bisa dipakai untuk berbisnis atau apa saja ", urainya.

Disinggung terkait kronologis dilaksanakan eksekusi ini, Sumardhan menegaskan bahwa kliennya membeli obyek ini dari balai lelang.

" Kalau kami lihat dokumen bahwa obyek ini di anggunkan di bank dan dia tidak bisa membayar, lalu kemudian pada tanggal 13 Juni 2024 dilelang. 

Dan permohonan yang kami ajukan pada 27 Agustus 2024, kemudian Somasi 15 September 2024, lalu kemudian kostatering 18 Januari 2025 jadi runtun sudah, sampai upaya hukum yang ke 10 kali yang dilakukan. Dan pada yang ke 10 ini saya menawarkan komunikasi lewat wa ( sebelum eksekusi ini dilaksanakan ) agar beliau mau bertemu dengan saya, dengan itikad baik kita berdiskusi dan kita mau memikirkan alternatif yang terbaik untuk beliau namun tidak di jawab sampai sekarang ", jelasnya 

Disinggung juga terkait adanya perlawan saat eksekusi ini dilaksanakan, Sumardhan menyampaikan tidak tahu.

" Karena sampai sekarang kami belum mendapat atau menerima  pemberitahuan, mungkin nanti itu ke pengadilan ", tegasnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Malang Eksekusi Tanah Dan Bangunan Yang Berada Di Salah Satu Perumahan Di Kota Batu

Terkini

Topik Populer

Iklan