Iklan

terkini

Kurang Dari 12 Jam Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Penembakan di Temas

10/11/24, 18:42 WIB Last Updated 2024-10-11T19:31:47Z


Mediapewarta.co.id Kota Batu,  Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., serta jajaran Satreskrim, Propam, dan Humas Polres Batu, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penembakan yang melukai warga Temas, Kota Batu. 




Pada Konferensi pers yang dilaksanakan di Rupatama Polres Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Batu Kota Batu tersebut diikuti puluhan wartawan dari berbagai media. Jum at ( 11/10/2024 ) pagi.




Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS ( umur 52 tahun ), yang merupakan seorang warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tepatnya di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan, karena pelaku mengakui telah melakukan aksi yang serupa dalam waktu sepekan sebelumnya.





Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si.,
menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan penembakan di dua lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi di lampu merah, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa lalu 1 Oktober 2024 yang lalu, Korban berinisial AS ( umur 27 tahun ), seorang warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang mengalami luka tembak di tangan. 

Aksi kedua terjadi pada Kamis 10 Oktober 2024 dengan korban seorang penjual bakso berinisial AS ( umur 38 tahun ), yang mengalami luka tembak di dada bagian kiri.




Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban dan tidak memiliki dendam pribadi.

 "Pelaku penembakan ini mengatakan dirinya merasa seperti dibayang-bayangi ketakutan atau halusinasi, sehingga kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli," ujar AKBP Andi Yudha.

Lebih lanjut, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari hasil belajar otodidak melalui konten di media sosial.

 "Pelaku merakit senjata api tersebut dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta setelah melihat tutorial di media sosial," tambahnya.

Pihak kepolisian akan terus menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat di media sosial.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang Dari 12 Jam Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Penembakan di Temas

Terkini

Topik Populer

Iklan