
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu, Ir. Bangun Yulianto, ST, MT, menggelar sosialisasi hukum kontrak kontruksi di Aston Iin Batu, yang beralamatkan di jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Rabu (22/5/2024).
Pada kegiatan ini diikuti oleh 70 orang penyedia se-kota Batu ( kontraktor ) beserta panitia.
Sosialisasi hukum kontrak kontruksi yang dilaksanakan ini dalam artian ingin memberikan wacana dan referensi kepada badan usaha di Kota Batu agar supaya lebih memahami subtansi dari kontrak - kontrak khususnya kontrak kontruksi, yang apabila mereka nanti suatu saat kerjasama dengan pemerintah harus dipahami betul.
" Hal - hal yang harus ditaati dan mana yang tidak boleh dilanggar dan sebagainya.
Semua itu harus dipahami, supaya ini akan memudahkan semua pihak, baik penyedia maupun kami selaku pengguna jasa.
Pada Sosialisasi Hukum Kontrak Kontruksi dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dari orang yang ikut berkontribusi dalam penyusunan - penyusunan perspektif, dengan iharapan banyak masukan ilmu yang diperoleh oleh teman - teman sekaligus sebagai forum diskusi.
Misalkan teman - teman ada yang kurang jelas tentang bagaimana kontrak ini, itu bisa ditanyakan dalam forum ini," harapnya.
Ir. Bangun Yulianto, ST, MT juga berharap ke depan Dinas Perumahan Permukiman selaku dinas yang mengampu tugas pembinaan jasa kontruksi, akan menyelenggarakan semacam sosialisasi atau bimtek lainnya terkait dengan masalah jasa kontruksi.
"Mudah - Mudahan kegiatan hari ini bisa dimanfaatkan sebaik - baiknya oleh teman - teman penyedia jasa, agar hal - hal yang perlu ditingkatnkan pemahamannya bisa dibahas diforum ini untuk bisa ditanyakan. Sehingga potensi terjadinya konflik kontrak kontruksi ini bisa dihindari apabila semua pihak memahami hal itu," jelasnya.
Kepala Bidang Kontruksi Dinas Perumahan Dan Kawasan Perumahan Kota Batu Tri Suciati SE MM bahwa pada dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Kontrak Kontruksi ini
Dengan tujuan penyedia d Kota Batu lebih paham dengan hukum yang berlaku saat ini.
" Maka dari itu, kami dengan bapak narasumber menerangkan tentang hukum kontrak kontruksi dengan harapan tidak terjadi kesalahan waktu kita berkontrak,kita berinteraksi dengan Pemda,biar penyedia dikota Batu sudah siap. Sudah mengetahui apa yang harus dilakukan dan tidak ngawur. Selama ini kita sudah banyak melakukan sosialisasi karena saya juga dibidang kontruksi dan saya menyemangati penyedia d Kota Batu supaya lebih paham aturan,jadi tidak asal ikut tender dikota Batu ", jelasnya.
Ditambahkan oleh Atas Yuda Kandita ( tenaga ahli pengadaan wali kota Batu ) selaku narasumber pada Sosialisasi Hukum Kontrak Kontruksi menyampaikan bahwa ,perlu kita ketahui bersama proses pembangunan membutuhkan kerjasama pemerintah dan pihak swasta ( kontraktor ).
" Cara kita membuat perikatan antara pihak pemerintah dan kontraktor melalui sebuah kontrak ( hak dan kwajiban ) dimana pemerintah menugaskan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan pembangunan pembangunan kemudian nanti kontraktor yang telah sukses menyelesaikan penugasan tadi dibayar sesuai dengan kontraknya. Kontrak ini karena perikatan maka membutuhkan kesefahaman dari berbagai ketentuan-ketentuan yang ada baik ketentuan administrasi, ketentuan tehnis keungannya.
Sehingga ini penting bagi para pihaknya untuk paham ini agar tidak terjadi silang sengketa karena selama saya mendampingi proses-proses perselisihan kontrak antara pemberi kerja dengan kontraktor ini asal muasalnya permasalahannya adalah ketika para pihaknya tidak faham apa yang mereka sepakati ", jelasnya.
Dari informasi yang kami peroleh tidak ada permasalahan di kota Batu.
" Artinya mungkin pengerjaannya berakhirnya mayoritasnya selesai atau kalaupun tidak sesuai dengan ketentuan kontrak diputus kontrak itu sudah dijalankan, jadi pengelolaan kontrak di kota Batu relatif tidak muncul permasalahan - permasalahan yang signifikan.
Kalau ditempat lain persoalannya begitu luar biasa bisa sampai terjadi gugatan anatar pemerintah dengan kontraktor, kontraktor dengan pemerintah ataupun kontraktor dengan kontraktor dan lain sebagainya karena pemahaman terkait detai-detail kontrak itu tidak ada.
Tidak faham detail administrasinya seperti apa, teknisnya seperti apa, gak faham proses keuangannya seperti apa sehingga kalau mengunakan pola pikirnya masing-masing maka tidak akan ketemu padahal kita sudah diikat dengan kontrak tadi makannya para pihaknya memwdomani apa yang ada di dalam kontrak dan ini yang paling penting dari proses sosialisasi pada hari ini.
Jadi supaya semua orang faham , pemerintah punya pemahaman dan para penyedia sebagai mitra pemerintah juga punya pemahaman yang sama.
Dengan demikian apabila para penyedia ( kontraktor ) bisa memahami paling tidak bagaimana hak dan kwajiban yang tercantum didalam kontrak kerja kontruksi maka pengerjaan kontruksi ini bisa mencapai targetnya sesuai dengan yang diharapkan. Tidak ada silang pendapat , persengketaan bahkan kalau perlu tidak ada kegagalan proyek , kenapa, semuanya sama-sama faham tapi kalau ini ternyata belum ya kita harus meningkatkan kapabilitas dari masing-masing pihak. Jadi yang punya anggaran yaitu pemerintah harus faham dan yang nanti mengerjakan dan mendapatkan anggaran juga harus faham sehingga semua bisa mengikuti norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ", jelasnya.