Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian atau penggelapan sepeda motor dengan modus memesan es krim. Seorang pria berinisial AH alias A berhasil ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang penjual es krim berusia 73 tahun.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H saat menyerahkan sepeda motor kepada korban
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Batu, Jalan AP III Kajoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (1/10/2026) siang.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H saat menyerahkan sepeda motor kepada korban
Korban diketahui bernama WARI (73), seorang penjual es krim yang berdomisili di Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 22 September 2026 di depan TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno Nomor 161, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H saat menyerahkan sepeda motor kepada korban
Kasus ini dilaporkan ke Polres Batu dengan nomor LP/B/181/IX/2026/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 September 2026.
Dalam keterangannya, Kapolres Batu menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu dan rangkaian kebohongan untuk mengelabui korban.
Aksi tersebut diduga telah direncanakan sehari sebelumnya. Pada 21 September 2026, terduga pelaku mendatangi korban dan memesan es krim untuk sebuah acara di TK Kasih Ibu. Saat itu, pelaku memberikan uang muka sebesar Rp100.000.
Keesokan harinya, terduga pelaku kembali mendatangi lokasi menggunakan ojek online dan menunggu kedatangan korban. Setelah korban tiba, pelaku menyampaikan bahwa terdapat acara ulang tahun di TK Kasih Ibu.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, acara tersebut diduga tidak pernah ada dan hanya dijadikan alasan untuk meyakinkan korban.
Dengan dalih hendak membantu memarkirkan sepeda motor, terduga pelaku kemudian diduga membawa kabur kendaraan milik korban berikut rombong es krim.
Dalam perjalanan menuju wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, rombong es krim milik korban diduga dibuang di pinggir jalan. Sementara sepeda motor dibawa ke sebuah rumah kos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Berbekal hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. AH alias A ditangkap pada Jumat, 26 September 2026, di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi N 6630 KK, satu kaos hitam merek Nike, dan satu topi warna krem merek Dickies.
Sementara dari pihak korban, petugas turut mengamankan fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor serta satu rombong kecil es krim Campina yang ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku berencana menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Penyidik juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga telah direncanakan dan dilakukan seorang diri.
Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Pencurian Motor
Dalam pengembangan kasus, Kapolres Batu juga membeberkan pengakuan terduga pelaku terkait dugaan aksi serupa di sejumlah lokasi.
Pada 2020, AH mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di enam tempat kejadian perkara di wilayah Kota Kediri dengan modus yang disebut memiliki kesamaan.
Selain itu, terduga pelaku juga mengaku terlibat dalam sejumlah kasus di wilayah Kota Batu.
Pada 3 Agustus 2026, terduga pelaku disebut melakukan aksi di sebuah toko tambal ban di depan PLN, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil dikuasai. Barang bukti dalam perkara itu telah diamankan dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Batu.
Terduga pelaku juga mengaku pernah mendapatkan sepeda motor Honda Supra pada sekitar Juli 2025 di depan Rumah Sakit Karsa Husada, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu. Perkara tersebut kini ditangani Polsek Kota Batu, Polres Batu, dengan barang bukti yang telah diamankan.
Tak hanya itu, sekitar Maret 2026, terduga pelaku juga disebut mendapatkan sepeda motor Yamaha Mio Soul di Jalan Sultan Agung, Desa Sisir, Kecamatan Batu.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain serta menelusuri dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aksi kejahatan tersebut.
Atas perkara yang menjeratnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, termasuk yang memanfaatkan transaksi jual beli sederhana untuk mengelabui korban.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana dan keterangan dalam perkara ini masih dalam proses hukum. Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


