Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Asistensi Omah Rembug dan Pembinaan Organisasi Sosial Kemasyarakatan Komunitas Masyarakat Oleh Dit Binmas Polda Jatim di gedung pertemuan kantor desa Mojorejo jalan Ir Soekarno desa Mojorejo kecamatan Junrejo Kota Batu, pada Kamis ( 16/7/2026 ) mulai 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasubdit Binpolmas Direktorat Binmas Polda Jatim AKBP Hery Dian Wahono, M.Psi, Paursibinorsosmas Direktorat Binmas Polda Jatim IPTU Agung Khoironi, SH dan diikuti oleh tiga Kasatbinmas Polres Batu, tiga Kasatbinmas Polres Malang kota dan tiga Kasatbinmas Polres Kabupaten Malang. Perwakilan Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas dan Polmas.
Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, yang pertama memberikan pengarahan kepada Kasatbinmas, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas, pembinaan terkait dengan Omah Rembug dan pembinaan terhadap Ormas dan dilanjutkan dengan pengecekan keberadaan omah rembug yang ada di desa Mojorejo, kegiatannya apa saja dan kendala - kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan kegiatannya. Dilanjutkan dengan pembinaan kepada ormas setempat, karena menang salah satu tugas kami adalah pembinaan kepada ormas maupun orsosmas.
Kasubdit Binpolmas Direktorat Binmas Polda Jatim AKBP Hery Dian Wahono, M.Psi menjelaskan bahwa kegiatan hari ini dari Direktorat Binmas Polda Jatim melaksanakan Asistensi Omah Rembug atau Forum Komunikasi Dan Kemitraan Polisi Dan Masyarakat ( FKPM ).
" FKPM ini sebuah wadah forum komunikasi dan kemitraan bagi polisi dan masyarakat. Sebagai filosofi strategi kepolisian masyarakat jadi mengajak peran serta keaktifan masyarakat bersama-sama menjaga harkamtibnas.
Dengan adanya omah rembug ini diharapkan setiap permasalahan sekecil apapun yang ada ditingkat sekecil apapun, seperti rumah tangga, RT, RW dan desa bisa diselesaikan. Baik itu masalah sosial atau masalah apapun yang menyangkut terkaet dengan pelanggaran hukum agar bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat atau kekeluargaan.
Bahkan terkait dengan pelanggaran hukum pun ada solusi yaitu restoratif justice ( RJ ). Jadi tidak semuanya permasalahan hukum harus diselesaikan melalui dengan jalur hukum, tetapi bisa diselesaikan dengan restoratif justice ( RJ ), yaitu dengan maksud tujuan untuk memulihkan kerugian orang-orang berselisih, bersengketa atau misalnya menderita kerugian akibat pencurian maupun penganiayaan ringan itu bisa diselesaikan dengan cara Restoratif Justice.
Untuk itu diharapkan satu desa minimal ada satu omah rembug sebagai tempat untuk pertemuan rutin dengan warga untuk menjalin forum kemitraan polisi dengan masyarakat. Karena masyarakat dalam hal ini mitra polisi untuk fungsi preventif yaitu fungsi mencegah sebuah potensi gangguan menjadi ancaman gangguan atau gangguan nyata. Jangan sampai potensi gangguan ini muncul maka dilakukan tindakan preventif, dengan cara sosialisasi dan edukasi oleh Bhabinkambtibmas .
Untuk Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Batu dan Polres Malang kota sudah terpenuhi 100 persen, namun untuk kabupaten Malang masih ada 15 desa belum terpenuhi Bhabinamyibmasnya.
" Tetapi nanti tetap akan diupayakan, untuk yang belum ada ada sprin dari Kapolres sebagai petugas Bhabinkamtibmas namanya petugas Polmas. Untuk itu diharapkan satu desa ada satu Babinkamtibmas itu untuk melakukan preventif dengan cara edukasi, sosialisasi terkait dengan harkamtibnas.
Jangan sampai masalah tidak bisa dikelola dengan baik sehingga muncul gangguan keamanan di masyarakat. Tidak ada kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan yang bisa berjalan dengan baik tanpa didahului rasa aman. Dengan rasa aman sendi - sendi kehidupan masyarakat lainnya bisa berjalan dengan baik dengan tujuan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
Kami mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif terlibat dalam kegiatan omah rembug ini bisa menyelesaikan permasalahan sosial sekecil apapun di tingkat desa ", jelasnya.




