terkini

Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Sopir Truk Di Pujon Diamankan Polisi

2/12/26, 17:05 WIB Last Updated 2026-02-12T10:05:46Z


Mediapewarta.co.id Pujon Kabupaten Malang ; Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 yang lalu.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH saat konferensi pers yang di laksanakan di Mapolres Batu Jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo kota Batu, pada Kamis ( 12/2/2026 ) siang.


" Kejadian bermula sekira pukul 11.50 WIB, saat terduga pelaku yang mengendarai truk jenis dump truck melaju kencang dari arah Barat ( Ngantang ) menuju Timur ( Kota Batu ). 


Berdasarkan kronologi di lapangan, tersangka diduga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan nekat menyalip kendaraan di depannya hingga masuk ke jalur berlawanan arus.


Di saat yang bersamaan, korban berinisial ABM (27), warga Kabupaten Kediri, muncul dari arah berlawanan. Karena merasa berada di jalur yang benar, korban menghentikan kendaraannya sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Tersangka yang diduga tersulut emosi karena jalannya terhalang, lantas mengambil sebuah stang kunci roda dan melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah korban pada bagian kepala belakang dan tangan ", jelasnya.


Kapolres Batu menambahkan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di jalan raya. 


Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa stang kunci roda dan unit truk sudah kami amankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional dan prosedural sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP ", tegasnya.


Dengan adanya kejadian ini, Kapolres Batu  mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga etika dan kesabaran saat berkendara. 


"Jalan raya adalah ruang publik, kami meminta pengguna jalan untuk saling menghargai dan tidak mudah terprovokasi emosi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," harapnya.


Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III ( R.50.000.000). 


Dan saat ini, Petugas telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara ini.




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Sopir Truk Di Pujon Diamankan Polisi