terkini

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

11/18/25, 23:17 WIB Last Updated 2025-11-18T16:17:50Z
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batu Dr Andy Sasongko, SH., M.Hum
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batu gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 dan penyerahan bingkisan kepada tenaga kebersihan pada TPA Tlekung di TPA Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, pada Selasa ( 18/11/2025 ) mulai 10.00 WIB hingga selesai.
Adapun proses pemusnahan kali ini Kejari Batu memilih menggunakan Mesin Incenerator milik TPA Tlekung, dikarenakan mesin tersebut diklaim ramah lingkungan dan mampu membakar benda apapun hingga suhu 800 Derajat, dengan hasil pembakaran berupa abu yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan paving blok.



Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilaksanakan uji periksa Sabu oleh laboratorium forensik Polda Jatim.


Pada kegiatan ini dihadiri langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) kota Batu Dr Andy Sasongko, SH., M.Hum bersama seluruh jajaran, Wali Kota Batu Nurochman, SH., MH , Wakil Wali Kota Batu H Heli Suyanto, SH., MH , kepala Bea Cukai Malang, Kapolres Batu yang di wakili, kepala DLH kota Batu Dian Fachroni, Kasatpol PP kota Batu Dr Abdul Rais, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja, Danramil Junrejo Joko dan puluhan wartawan dari media cetak, televisi, radio dan media online.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) kota Batu Dr Andy Sasongko, SH., M.Hum menyampaikan bahwa pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025. 



" Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 60,077 gram, Ganja Kering seberat 848,433 gram, 4.232 butir Pil Double L, dan barang bukti lainnya dalam 10 Perkara,  turut dihancurkan pula perkara Bea Cukai yang terdiri dari 11.570 Bungkus Barang Kena Cukai HT Jenis SKM berbagai merek dengan total 241.400 Batang ", jelasnya.


Ditempat yang sama, Wali Kota Batu Nurochman, SH., MH menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi dengan Forkompimda dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) menjadi kebutuhan saat ini, untuk mendeteksi lebih awal supaya bisa melakukan pencegahan - pencegahan.



"  Untuk di kota Batu, Pemerintah kota Batu akan memberikan sosialisasi - sosialisasi kepada para siswa di kota Batu melalui sekolah serta komunitas kemudian tercerahkan bahwa salah satu bahaya narkotika, dengan harapan para generasi muda ini paham betul baik jangka pendek maupun jangka panjang bahaya penyalahgunaan narkotika ini ", tegasnya. 
 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) kota Batu Dian Fachroni menjelaskan bahwa untuk pemusnahan barang bukti di TPA Tlekung ini mengunakan merode incenerator standart.


" Mesin incenerator ini mengunakan dua Chamber dan suhu di atas 800 derajat.


Lebih tepatnya tadi kita melihat suhu ketika proses pemusnahan ini, ada di kisaran 900 hingga 1100 derajat.


Yang artinya memang pembakaran sempurna dan mengurangi timbal atau residu yang lain itu di atas 800 derajat, itu sesuai dengan standart pemerintah ", jelasnya.




Pada kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan bingkisan kepada tenaga kebersihan pada TPA Tlekung.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap