• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    https://ibb.co.com/jZhVQ5Vz

    terkini

    Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice Dan Pembangunan Daerah Serta FGD Tata Kelola Pengadaan Barang Dan Jasa Di Provinsi Jatim

    10/10/25, 14:49 WIB Last Updated 2025-10-10T10:51:42Z
    Mediapewarta.co.id Surabaya ; Telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice, Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah, dan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) beserta jajaran dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jawa Timur, serta Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. (Gubernur Jawa Timur) beserta para Bupati dan Wali Kota se-Wilayah Jawa Timur, bertempat di Dyandra Convention Center Jalan Basuki Rahmat No. 93105 Surabaya, pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB.

    Turut hadir pula di antaranya Abdul Bari (Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo), Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), para Asisten dan Koordinator pada Kejati Jatim beserta istri, para Kasi Pidum dan Datun Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Reynold, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejari Batu), Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum Kejari Batu), Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb., CCD., CMC. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), serta Heryanto Nugroho (Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo).

    Disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, SH.MH melalui siaran pers menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antara Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam penerapan prinsip Restorative Justice di tingkat daerah, sehingga mampu mendorong terciptanya harmoni sosial serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan.

    " Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum penting bagi seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jawa Timur untuk memperkuat peran serta fungsi Kejaksaan dalam mendukung program-program pemerintah daerah, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Sinergi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Melalui kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice ini, Kejaksaan Negeri Batu bersama jajaran Kejaksaan di wilayah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif dalam penegakan hukum serta membangun kerja sama yang harmonis dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat ", urainya.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice Dan Pembangunan Daerah Serta FGD Tata Kelola Pengadaan Barang Dan Jasa Di Provinsi Jatim

    Topik Populer

    Iklan

    Close x KPU kota Batuhttps://www.mediapewarta.co.id/2025/10/kpu-kota-batu.html