
Mdediapewarta.co.id Kota Batu ; Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil amankan ES yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Membobol ) salah satu Counter Handphone yang berada di jalan Diponegoro kecamatan Batu Kota Batu.
Pada tanggal 8 Agustus 2025, Resmob Satreskrim Polres Batu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko suprianto, SM. MM berhasil menangkap pelaku ( ES ) di kediamannya yang berada di sekitar kecamatan Kedungbanjar kabupaten Lamongan.
Penangkapan ES ini merupakan respon cepat dari Resmob Satreskrim Polres Batu atas laporan polisi ( LP ) Galih septian Dermawan pemilik conter handphone yang di bobol tersebut.
Kapolres Batu melalui Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko suprianto, SM. MM saat doorstop di ruang Humas Polres Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Batu Kota Batu menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian pada dini hari, pada 2 Agustus 2025 di Counter Handphone Alibaba Store yang berada di jalan Diponegoro kecamatan Batu kota Batu.
" Kejadian ini diketahui dari laporan polisi ( kehilangan ) atas nama seorang pelapor yaitu Galih septian Dermawan yang telah kehilangan 6 buah laptop dengan kerugian mencapai 60 juta rupiah ", jelasnya.
Iptu Joko suprianto menambahkan
dari penangkapan ini, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan 1 orang tersangka ( ES ) di wilayah Lamongan.
" Pada penangkapan ini, kami berhasil mengamankan 1 buah laptop dan 2 buah handphone, saat ini kami masih mendalami terkait dengan barang bukti ( BB ) yang sudah terjual. Korban melaporkan kepada kami barang bukti yang sudah berhasil dicuri oleh tersangka tersebut berupa laptop sebanyak 6 buah, dan handphone 1 buah.
Pelaku ES ini mempunyai modus operandi yaitu menaiki tiang penyangga listrik kemudian melompat ke lantai 2 Counter, kemudian masuk ke lantai 1 dimana di lantai 1 tersebut terdapat barang-barang yang dijual di Counter tersebut.
ES dalam melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri, hal ini bisa dilihat hasil rekaman CCTV.
Jadi ungkap kasus ini kita kembangkan dari CCTV kemudian kita menggunakan IT juga kita menggunakan rekam CCTV yang terdapat di wilayah.
Untuk barang hasil curian tersebut menurut pelaku dijual di Surabaya, dan uang hasil pencurian tersebut sudah tidak ada ( habis ) karena sudah dipergunakan oleh ES untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.
ES ini berasal dari Lamongan, namun kanapa bisa mencuri di kota Batu, karena ES dulunya pernah menjadi pedagang bakso keliling, yang kost di desa Oro-oro Ombo.
Akibat perbuatannya, tersangka ES ) dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ", urainya.