
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Tim Buser Singo Batu Kembali menunjukkan taringnya, Tiga pria asal Pujon, Kabupaten Malang, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksi nekat mereka menyaru sebagai anggota Polisi terbongkar.
Mereka adalah FZ (29), SF, dan YN. Masing-masing dari pelaku punya peran penting dalam skenario pemerasan yang menjebak seorang pria paruh baya bernama A (63) warga Desa Pagersari, Kecamatan Pujon.
Kasus ini bermula dari laporan Agung ke Polres Batu pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dirinya mengaku diperas oleh tiga pria yang menyaru sebagai anggota Polisi dan mengancamnya dengan hukuman 15 tahun penjara karena membawa uang palsu.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Batu langsung tancap gas. Dalam waktu kurang dari 24 jam, satu per satu pelaku diringkus.
FZ ditangkap lebih dulu di kediamannya di Dusun Lebo, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Beberapa jam kemudian, dua pelaku lain, SF dan YN, dibekuk di rest area Jalibar, Oro-oro Ombo. Mereka ditangkap pada Sabtu (5/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, kasus tersebut bermula dari rencana Agung dan FZ yang merupakan teman dekat dan menjalin " kerja sama spiritual " menggandakan uang.
Mereka mendatangi seorang 'Gus' di Blitar untuk mencari cara menggandakan uang, dan disarankan mengikuti ritual di lereng Gunung Bromo dengan syarat dana besar sekitar Rp100 juta.
Karena FZ hanya punya Rp 20 juta, ia meminta Agung ikut menyetor. Namun Agung tak punya uang dan hanya membawa sembilan bendel uang mainan. FZ tahu bahwa yang dibawa Agung adalah uang palsu, dan entah karena kesal atau memang sudah direncanakan, FZ lantas menghubungi dua temannya, SF dan YN, untuk menjalankan aksi pemerasan.
Mereka menyaru sebagai Polisi dari Polres Batu, dengan gaya aparat lengkap dengan borgol milik satpam. Mereka menggertak Agung, "Pak, aku Polisi. Pean tak borgol, tak bawa ke Polres Batu. Prosedur kudu di borgol." Agung yang sudah sepuh ketakutan bukan main, bahkan sampai diare dua kali.
Setelah 'menangkap' Agung, para pelaku malah kelimpungan sendiri karena borgol tidak bisa dibuka. Mereka akhirnya kembali ke Pujon, baru bisa membuka borgol dan membiarkan Agung buang air besar dengan tenang.
Aksi berlanjut, Agung dibawa keliling Kota Batu, hingga akhirnya dibawa ke rest area Oro-oro Ombo untuk 'deal-dealan'. Disitulah aksi pemerasan dilakukan, dengan ancaman 15 tahun penjara karena membawa uang palsu. Mereka menakut-nakuti Agung dengan mengatakan, "Kalau mau selamat, bayar Rp 25 juta." Agung yang tak punya uang sebanyak itu, hanya sanggup menjanjikan Rp 10 juta.
Namun kesepakatan belum dicapai, dan Agung pun dibawa kembali ke rumah FZ dan disekap semalam. Besoknya, Agung diizinkan menghubungi istrinya, dan istrinya kalang kabut mencari uang, bahkan harus menggadaikan emas milik saudaranya untuk menutupi kekurangan. Total dana yang berhasil dikumpulkan Rp 20 juta.
Dengan jumlah tersebut, mereka kembali melakukan negosiasi, dan akhirnya deal terjadi. Uang diserahkan istri Agung di rumah FZ, Agung pun dibebaskan. Namun, beberapa hari kemudian, keluarga Agung mulai curiga karena sepeda motor dan handphone Agung belum dikembalikan.
Polisi akhirnya menangkap ketiganya dan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, tiga handphone, dan dua borgol beserta kuncinya. Uang Rp 20 juta sudah ludes dibagi rata.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Batu untuk segera melaporkan jika mengalami kasus yang sama dengan Agung. "Ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.