
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Pelarian residivis jambret kambuhan yang beraksi di beberapa lokasi tempat kejadian perkara ( TKP ) di wilayah hukum Polres Batu akhirnya berhasil dihentikan, Residivis yang buron ini tak lain yakni WW (42) warga Jalan Indrokilo RT. 6 RW. 3 Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang berhasil ditangkap pada Jumat 11 Juli 2025 sore di tempat persembunyiannya di wilayah Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto mengatakan jika anggota tim buru sergap singo Mbatu berhasil menangkap salah satu pelaku buron kasus penjambretan di wilayah Kota Batu.
" Pelaku ini merupakan jaringan dari salah satu pelaku yang sudah berhasil ditangkap terlebih dulu beberapa waktu lalu, Sabtu (12/07/2025).
Disampaikan pula jika setelah berhasil menangkap salah satu pelaku, akhirnya pihak polisi langsung mengejar keberadaan tersangka yang berhasil kabur.
" Anggota tim buru sergap melakukan pengejaran dan hampir 1 sampai 2 Minggu berada di Pasuruan hingga akhirnya berhasil menangkap satu pelaku lagi tersebut," pungkasnya.
Disampaikan pula jika penangkapan ini setelah adanya laporan dari korban yakni YKS warga Jalan Bromo 3 No. 18 RT 2 RW 10 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu yang mana pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB di jalan Dewi Sartika, gelang emas milik korban telah dijambret oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban.
" Aksi jambret kedua pelaku ini dengan cara pada saat korban mengendarai sepeda motor di TKP tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor mendekat dari arah sebelah kiri korban, menarik dengan keras 1 pcs emas berbentuk Gelang Hk Botoran 999 dengan berat 5,80 gram yang digunakan di pergelangan tangan sebelah kiri korban.
Kemudian korban berteriak "Jambret... ! Jambret... ! dan berusaha mengejar, akan tetapi kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.370.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu ", urainya.