Iklan

terkini

Resmob Satreskrim Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

7/12/25, 22:40 WIB Last Updated 2025-07-12T15:40:50Z


Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Berdasarkan laporan Polisi LP/B/60/V/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JATIM, tanggal 06 Mei 2025 yang disampaikan oleh YKS salah satu warga jalan Bromo 3 No. 18 RT 2 RW 10 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, pada tanggal 06 Mei 2025, terkait tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. 

Akhirnya Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap WW warga jalan Indrokilo RT. 6 RW. 3 Kecamatan Purwosari Kabupaten  Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto SM., MM menjelaskan bahwa unit Resmob Satreskrim Polres Batu pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 pukul 17.00 Wib, telah mengamankan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atas nama WW 

" Pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 wib di Jl. Dewi Sartika Kel. Temas Kecamatan Batu Kota Batu. Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Realme C12 warna merah,  1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah kunci motor ", jelasnya.

Iptu Joko Suprianto SM., MM juga menjelaskan kronologis kejadiannya.

" Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB di jalan Dewi Sartika, telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenali oleh Pelapor, dengan cara pada saat pelapor mengendarai sepeda motor di TKP tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor mendekat dari arah sebelah kiri pelapor, menarik dengan keras 1 pcs emas berbentuk Gelang Hk Botoran 999 dengan berat 5,80 gram yang digunakan di pergelangan tangan sebelah kiri pelapor, kemudian pelapor berteriak "Jambret... ! Jambret... ! dan berusaha mengejar, akan tetapi kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.370.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.

Dari hasil interogasi terhadap WW mengatakan bahwa dirinya  melakukan tindak pidana pencurian kekerasan di 4 TKP di kota Batu.

Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan pelaku pernah ditahan selama 2 tahun perkara "Pencurian dengan Kekerasan" (Residivis) ", urainya.

Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu : Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Mengamankan barang bukti di TKP, Melakukan Gelar perkara peningkatan proses penyidikan dan penetapan Tersangka WW,  Melakukan penangkapan terhadap tersangka WAW,  Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WW dan
Melaporkan kepada pimpinan.

Rencana tindak lanjut yaitu Melengkapi administrasi penyidikan; Melakukan penahanan terhadap tersangka WW di Rutan Polres Batu, Melakukan penyelidikan terhadap Barang bukti yang lain, Melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU Kejari Batu.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Resmob Satreskrim Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Terkini

Topik Populer

Iklan