
Mediapewarta.co.id Kota Batu, - Polres Batu telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis inex di sebuah kamar kost di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.Senin (14/7/2025)
Dalam operasi senyap tersebut, Petugas menangkap satu orang tersangka dengan inisial TS dan menyita barang bukti berupa 50 butir pil inex berlogo "TMT" warna merah muda, earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan handphone.
Ditemui secara terpisah di Mapolres Batu, Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, jika di sebuah rumah tersebut sering digunakan transaksi narkoba, kemudian tim satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan dan observasi guna memastikan kebenaran informasi itu.
" Tidak butuh waktu lama bagi petugas melakukan pengintaian , Setelah menemukan seseorang yang mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut," tandas Bobi
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Batu.