
" Kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan Pemerintah Kabupaten Malang Perkuat Penegakan Hukum dengan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal ”
Mediapewarta.co.id Malang ; Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil
penindakan, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan kali ini bertempat di lokasi pembakaran yaitu di PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari bulan November 2024 sampai dengan 9 April 2025 sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-7/MK.6/WKN.10/2025 tanggal 17 Februari 2025, S-43/MK.6/KN.4/2025 tanggal 20 Februari 2025, S-53/MK.6/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan S-74/MK.6/KN.4/2025 tanggal 23 April 2025 dengan total : 3.574.332 batang Barang Kena Cukai ilegal berbagai merk dan 264,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp4.965.354.140 dengan total potensi kerugian negara sebesar
Rp2.707.869.036.
Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (Satpol PP Kabupaten Malang) sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui pers rilisnya menyampaikan keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang serta dukungan Masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.
" Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal.
Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya ", himbaunya.