Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo ( kiri ) saat bersama Kasatreskrim Narkoba Polres Batu
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Satreskrim Polres Batu ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh OSF ( 34 tahun ) terhadap keponakannya sendiri, sebut saja bunga ( 8 tahun ).
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak.
" Perbuatan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, dilakukan oleh tersangka OSF ( 34 ) kepada korban lebih dari lima kali, mulai hari Sabtu 09 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib di rumah tersangka yang berada di Kota Batu. Perbuatan tersebut dilakukan dirumah tersangka ketika korban berlibur dirumah tersangka dan dilakukan didalam kamar tersangka ketika rumah dalam keadaan sepi.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyetubuhi korban dan selanjutnya setelah menyetubuhi korban tersangka membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan korban dan akhirnya bercerita kepada orang tua Korban dan selanjutnya melaporkan ke polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ", urainya.
