
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Polisi kembali menetapkan tersangka kecelakaan bus pariwisata Sakhindra trans denah Nopol DK 7949 GB, yang menewaskan 4 orang.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers menyampaikan bahwa satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan bus berinisial RW ( 30 tahun ) Jumat (17/1/2025).
"Hari ini kami mendapatkan lagi tersangka baru dengan berinisial RW ( 33 tahun ) warga Denpasar, Bali, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK 7949 GB," ungkapnya.
Andi juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Di mana RW memiliki korelasi hubungan antara driver dan pemilik.
"Setelah dilakukan pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat dan petunjuk. Jadi ada beberapa alat bukti yang kita peroleh dari pihak internal maupun eksternal," ujarnya.
RW ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui dengan sengaja tidak melakukan perawatan dan uji KIR secara berkala bus miliknya.
"Jadi yang utama adanya unsur kesengajaan dalam hal pengoprasionalan kendaraan Bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan " terangnya.
Polisi menjerat RW dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
"Oleh sebab itu, dengan pasal tersebut maka pemilik akan terancam paling lama pidana penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta," ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans berinisial MAS (30) warga Bekasi sebagai tersangka. MAS terancam pidana selama 12 tahun karena ulahnya mengakibatkan korban luka hingga meninggal.
MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.