terkini

Dr H Solehoddin, SH., MH ; Kami Akan Melakukan Upaya Hukum Kasasi Dan Minta Perlindungan MA

12/10/24, 23:56 WIB Last Updated 2024-12-10T17:01:12Z

Dr H Solehoddin, SH., MH kuasa Hukum Suharmadi


Mediapewarta.co.id Malang ; Banding merupakan upaya hukum lanjutan atas putusan tingkat pertama (Pengadilan Tinggi), yang mana terkait proses hukum banding dalam kewenangan Pengadilan tinggi. Halmana dimaksud juga telah diatur didalam Undang - Undang Nomor 20 tahun 1974, maupun HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan / atau RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten).

Memang tidak ada aturan yang spesifik mengatur tentang lamanya proses upaya hukum ditingkat Banding, akan tetapi didalam Kebijakan Sistem Peradilan Satu Atap yang keluarkan oleh Mahkamah Agung menargetkan Pengadilan Tinggi menyelesaikan perkara banding dalam waktu 3 - 6 bulan tergantung pada tingkat kompleksitas perkara.

Namun ada hal yang dirasa sangat cepat didalam perkara banding dengan nomor perkara 863/PDT/2024/PT SBY atas perkara ditingkat sebelumnya dengan nomor 263/Pdt.G/2023/PN Mlg.

Didalam putusannya ditingkat pertama yang diputus pada Selasa 8 Oktober 2024 yang pada intinya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.

Adapun terhadap putusan tersebut selanjutnya para pihak tergugat melakukan upaya banding pada tanggal 16 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam laman SIPP PN Kota Malang.  Didalam risalah putusan perkara banding disebutkan bahwasanya penunjukan majelis hakim oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 11 November dan putusan banding sebagaimana dimaksud dikeluarkan pada tanggal 25 November 2024, dengan amar putusan yang pada intinya : "Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 263/Pdt.G/2023/PN.Mlg".

Terhadap putusan yang dinilai merugikan pihak Terbanding yang semula Penggugat, merasa kecewa karena sebelumnya dalam putusan tingkat pertama yakni mengabulkan gugatannya.

"Saya merasa kecewa tentunya, karena tanah obyek sengketa merupakan tanah yang saya beli di tahun 1981, tiba - tiba ketika saya akan mensertifikatkan kok ada orang yang mengaku memilikinya. Dan saya gugat melalui pengacara", ujar Suharmadi.

Suharmadi juga menambahkan bahwasanya ia tidak tahu menahu dan tidak kenal dengan para pihak yang mengaku juga memiliki hak atas tanah yang dibelinya.

"Saya tidak kenal dan tidak tahu mereka, saya membeli dengan perjuangan keringat kerja keras tiba - tiba ada orang yang mengaku memiliki hak atas tanah itu. Saya bersyukur pengadilan mengabulkan gugatan saya tapi saya dengar di banding dikalahkan", jelas Suharmadi saat ditemui dirumahnya pada Selasa 10 Desember 2024.

Dr H Solehoddin, SH., MH kuasa Hukum Suharmadi menambahkan bahwa perkara ini lama diperjuangkan oleh bapak Suharmadi, akhirnya pada titik kita mengajukan gugatan, dan pada gugatan di tingkat pertama kita memenangkan perkara. 

" Kalau menurut saya sebagai lawyer memang bapak Suharmadi ini sebagai pemilik yang sah, artinya karena dia punya warkah surat keterangan dari kelurahan dan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada di kelurahan bahwa bapak Suharmadi itu adalah pemilih tanah yang berada di Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru Kota Malang tersebut.

Akhirnya pengadilan negeri malang itu mengabulkan sebagian dari gugatan. 

Kemudian dari pihak tergugat mengajukan banding, dan dalam proses banding ini menurut saya cukup sangat cepat, kog tiba-tiba sudah ada putusan yang intinya membatalkan putusan dari pada Pengadilan Negeri ( PN  ) Malang. 

Akhirnya dari pihak pak Suharmadi itu merasa aneh, dan saya menjawab inilah fakta bahwa sudah diputus.

Dan bapak Suharmadi ini merasa kecewa dengan putusan tersebut dan ini saya anggap ini wajar sebagai orang yang memiliki tanah itu. 

Mangkanya bapak Suharmadi nanti minta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung ( MA), kemungkinan besuk atau lusa perlindungan hukum itu akan diajukan ke Mahkamah Agung ( MA), itu secara garis besarnya. 

Dan upaya perlindungan hukum di Mahkamah Agung ( MA) ini sebagai ikhtiar saja, bahwa menurut pak Suharmadi kog cepat karena tanya ke saya itu kan agak lama, dua bulan atau lebih, kalau ini kog cepet. Karena itu, dipandang perlu untuk meminta perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang selain upaya hukum kasasi

Intinya bahwa dari sayapun juga merasa tidak puas dengan putusan itu. Mangkanya kita langsung melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan upaya yang diberikan oleh undang-undang, mungkin dalam waktu 2 atau 3 hari memori kasasi daripada kami akan kita kirim ke Mahkamah Agung ( MA). 

Dan saya sebagai lawyer berharap yang menjadi pertimbangan hukum oleh pengadilan negeri dengan fakta-fakta yang berkembang ya sebenarnya pak Suharmadi selalu pemilik tanah tersebut tapi kan kenyataannya pengadilan tinggi ( PN ) membatalkan ", harapnya
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dr H Solehoddin, SH., MH ; Kami Akan Melakukan Upaya Hukum Kasasi Dan Minta Perlindungan MA