
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Berkenaan dengan adanya surat dari Satpol PP kota Batu untuk himbauan pembongkaran lapak PKL Among Roso yang berjualan di sepadan trotoar yang berada di jalan Sultan Agung Barat Kecamatan Batu Kota Batu, PKL Among Roso audensi bersama DPRD Kota Batu. Selasa (10/9/2024) pagi.
Pada audensi yang dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD kota Batu tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD kota Batu sementara yaitu H Didik Subiyanto dan Ir H Punjul Santoso SH MM.
Turut hadir 8 ketua Fraksi DPRD Kota Batu Sementara, Diskumdag, Dishub, Satpol PP, Camat, dan 28 PKL Among Roso.
Pimpinan DPRD kota Batu Sementara Ir H Punjul Santoso SH MM menyampaikan bahwa pada hari ini dilaksanakan audensi bersama PKL Among Roso yang berada di jalan Sultan Agung kecamatan Batu kota Batu.
" Awalnya para PKL ini mendapat surat edaran dari Satpol PP Kota Batu, bahwa pada tanggal 27 September 2024 mendatang dimohon untuk membongkar lapaknya yang berada di jalan Sultan Agung Kecamatan Batu Kota Batu.
Merujuk dari hal itu, maka kami yang sudah menerima kehadiran para PKL Among Roso yang melakukan jualan di jalan Sultan Agung sudah mencapai 15 tahun ini, untuk melakukan audensi.
Pada audensi tersebut para PKL menyampaikan keberatanya ketika tempat jualan akan digusur oleh Satpol PP Kota Batu, dan tidak ada solusi ," jelasnya
Punjul Santoso, menambahkan. bahwa para PKL Among Roso yang berada di jalan Sultan Agung ini memang melanggar di ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No.6 Tahun 2021 dan Perda No.7 Tahun 2021.
" Namun pihak Dinas terkait yang hadir dan 8 ketua Fraksi DPRD kota Batu sementara memberikan solusi - solusi bagaimana agar PKL Among Roso yang berjumlah 28 anggota tersebut, tetap bisa berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi keluarganya.
Dan ada beberapa solusi yang menjadi alternatif lokasi relokasi seperti di paramoun, parkir KONI maupun di area bekas pasar parkiran " , jelasnya.
Punjul Santoso, menegaskan bahwa intinya audensi merupakan hak PKL maupun hak semua warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Dan memang hanya di kota Batu yang melegalkan PKL, Artinya PKL di Kota Batu itu ditata dan diperhatikan oleh pemerintah daerah, tidak hanya digusur tetapi justru diprioritaskan ", jelasnya.
H M.Didik Subiyanto, SH, selaku pimpinan DPRD kota Batu sementara, menyebutkan dengan hadirnya para PKL Among Roso yang melaksanakan audensi bersama teman-teman anggota DPRD kota Batu ini menyampaikan aspirasinya, dan tetap kita terima.
Meskipun saat ini di DPRD kota Batu belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi-komisi, juga belum ada Ketua Dewan secara definitif.
"Dari sudut pandang kami selaku wakil rakyat kota Batu, aspirasi tersebut patut dan harus kita terima dan kita tampung untuk disampaikan pada Dinas terkait yang membidanginya.
Hasil dari penyampaian aspirasi dari para PKL tersebut, nantinya kita akan bersama-sama seluruh Fraksi akan melakukan rapat kembali untuk mencari solusi terkait PKL yang berada di jalan Sultan Agung yang akan dilakukan penggusuran.
Diharapkan dari seluruh anggota DPRD Batu beserta Dinas terkait yang hadir dalam audensi itu, agar bisa memberikan solusi terbaik agar supaya para PKL ini, tetap bisa mengais rejeki demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga.
Dengan sudah adanya surat edaran dari Satpol PP Batu yang disampaikan pada para PKL Among Roso, seyogyanya Pemkot Batu bisa menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar bisa memberikan solusi terbaik pada PKL yang memang warga Batu kota Batu dan sudah berjualan dilokasi tersebut sudah hampir 15 tahun ", tegasnya.
Pada audensi ini, para ketua Fraksi DPRD Kota Batu sementara juga memberikan solusi-solusi untuk relokasi para PKL tersebut agar bisa berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.