Iklan

terkini

Salah Satu Developer Perumahan Di Kota Batu Dilaporkan User

8/31/24, 02:27 WIB Last Updated 2024-08-30T19:27:15Z


Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Maraknya perkara dalam lingkup 'LiSiBa' (Lingkungan Siap Bangun) banyak menerpa masyarakat yang berkehendak membeli unit rumah pada Developer atau Penyedia Perumahan. Hal ini tentunya menjadi atensi baik bagi Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukumnya.

Seperti halnya yang menimpa 'TS' salah satu user warga Kota Batu yang mengaku telah melakukan mengeluarkan uang sebesar total Rp. 283.508.000 dengan maksud membeli unit pada salah satu perumahan di Kota Batu secara take over, akan tetapi mulai Juli 2022 sampai dengan saat ini tidak mendapatkan kejelasan dari pihak Perumahan dan malah mendapatkan pengusiran.

Hal ini berawal ketika 'TS' melakukan pembayaran / penggantian uang termin pembayaran yang telah masuk dari 'AZ' kepada pihak Perumahan yang juga disaksikan oleh pihak Perumahan juga, dan selanjutnya 'TS' melanjutkan termin pembayaran ke pihak Perumahan akan tetapi ketika 'TS' mengajukan pembiayaan KPR ke beberapa Bank ternyata di reject dengan dalih bahwasanya terkait unit rumah yang dibeli SHM nya masih berstatus Tanah Pertanian yang otomatis Bank tidak bisa memberikan fasilitas kreditnya.

"Iya Mas, saya dari awal berniat baik membeli rumah itu secara take over dan disaksikan oleh pihak Perumahan dan setiap kali membayar selain saya berkomunikasi dengan orang perumahan dan saya diberi kwitansi dari perumahan, ternyata setelah saya coba ajukan KPR ke Bank di tolak karena kata orang Bank SHM nya masih berstatus lahan pertanian, selanjutnya saya menanyakan ke pihak perumahan akan tetapi bukan malah mendapatkan solusi justru saya merasa dilempar disuruh menanyakan ke perijinan dsb, bahkan saya disuruh keluar / membatalkan pembelian yang nantinya atas pembatalan tersebut uang saya yang telah masuk dipotong", ungkap TS kepada awak media.

Menghadapi hal tersebut melalui kuasa hukumnya dari Mahapatih Law Office, akhirnya TS menempuh jalur hukum.

Ketika ditemui di Polres Batu pada Senin 26 Agustus 2024, Andi Rachmanto dan Indra Puspa Amy Sudirman selaku kuasa hukum menyampaikan bahwasanya pihaknya akan mengawal perkara kliennya sampai dengan ada titik terang.

"Sebenarnya principal kami sederhana, kalau toh pihak perumahan belum bisa menunjukan perijinan - perijinannya sehingga hal ini menghambat langkah principal untuk mengajukan KPR ya sudah kembalikan saja uang pembayaran yang telah masuk. Pihak kami juga sudah melayangkan somasi akan tetapi hanya jawaban yang menurut kami dalam jawaban somasi tersebut pihak perumahan justru melakukan pengingkaran", ungkap Indra.

Andi Rachmanto juga menambahkan bahwasanya hati - hati terhadap perumahan - perumahan yang belum memenuhi kewajibannya terkait perijinan - perijinan.

"Banyak faktor penjerat dalam bisnis properti (perumahan), selain belum adanya perijinan sepertihalnya Siteplan, IMB, status tanah serta fasum apabila pihak perumahan sudah melakukan penjualan bisa - bisa terjerat Undang - Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Permukiman, serta dugaan unsur - unsur tipu gelap dengan modus menjual unit rumah bisa juga dapat menjerat. 

Ya tugas kalian (media/jurnalist) melakukan klarifikasi baik kepada pihak perumahan, pemerintah kota dan aparat penegak hukum tentang status perumahan itu", tegas Andi.

Kuasa Hukum 'TS' juga menambahkan agar hal - hal seperti ini menjadi pembelajaran kita semua ketika hendak membeli rumah khususnya pada perumahan.

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran baik bagi masyarakat yang hendak membeli rumah khususnya di perumahan, cek dulu legalitas - legalitasnya. Dan juga bagi Developer hendaknya memenuhi kewajiban - kewajibannya dalam hal perijinan sebelum melakukan penjualan", imbuhnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Salah Satu Developer Perumahan Di Kota Batu Dilaporkan User

Terkini

Topik Populer

Iklan