
Mediapewarta.co.id Kota Batu ; Dalam rangka mensosialisasikan keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 serta Penyusunan Visi dan Misi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu dengan mempedomani Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor ; 600.1/176/SJ dan Nomor tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJMD dengan RPJN Tahun 2025 - 2045 yang telah disusun Pemerintah Pemerintah Kota Batu, KPU Kota Batu menggelar Sosialisasi di Aula KPU kota Batu jalan Sultan Agung nomor 16 Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, Senin ( 19/8/2024 ) pagi.
Pada sosialisasi tersebut di hadiri dan dibuka langsung oleh ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto beserta Komisioner KPU kota Batu.
Hadir sebagai undangan pada sosialisasi tersebut Pimpinan dan pengurus Partai politik Pemenang Pemilu, Bawaslu, BNN, Rumah Sakit Karsa Husada, Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, Dinas Kesehatan Kota Batu, Kejaksaan Negeri, Asisten Daerah ( Asda ) 1 Kota Batu, Kabag Kepegawaian, Dinas Pendidikan, Kantor Kementrian Agama Kota Batu, KPP Pratama Batu, BUMD Kota Batu, IDI Cabang Malang Raya, HIMPSI Malang Raya, Intelkam Polres Batu, Intel Dandim 0818 Batu - Malang serta Kesbangpol Kota Batu.
Sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut diantaranya, Thomi Rusy Diantoro Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu, yang menyampaikan materi persyaratan dokumen pencalonan dan syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Batu tahun 2024.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu dr. Yuni Astuti menyampaikan materi sosialisasi pelaksanaan KPTS Nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Eko Suhartono kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Kota Batu Eko Suhartono menyampaikan materi tentang sosialisasi penyelarasan RPJMD dengan RPJN tahun 2024 - 2045 oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024.
Supriyanto ketua Bawaslu Kota Batu menyampaikan materi tentang pengawasan Tahapan Pencalonan Wali Kota Batu Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Batu Joko Heru Purwanto menyampaikan bahwa keputusan KPU ini secara petunjuk teknis mengatur syarat calon yang bakal maju dalam pilkada 2024 di Kota Batu.
" Pada sosialisasi ini kita paparkan apa saja yang menjadi keputusan yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik jasmani maupun rohani.
Untuk melaksanakan tes kesehatan terhadap calon kepala daerah, KPU RI mendelegasikan melalui KPU provinsi kepada KPU kota Batu untuk melaksanakan tes kesehatan terhadap calon walikota dan wakil walikota di wilayah masing - masing.
Namun untuk menunjuk rumah sakit harus berdasarkan rekomendasi dari dinas kesehatan kota Batu, dan merekomendasikan rumah sakit Karsa Husada dan rumah sakit Bhayangkara Hasta Brata.
Tentunya kami harus memilih salah satu dengan cara kami akan mengobservasi, kita akan survey beberapa item yang tersedia di rumah sakit tersebut, apakah layak atau bisa menangani segala pemeriksaan yang dibutuhkan dalam keputusan 1090 tersebut ". Jelasnya.
Sementara, terkait tahapan pemeriksaan kesehatan calon walikota dan wakil walikota, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Yuni Astuti menyampaikan untuk pemeriksaan kesehatan calon melewati tiga tahap.
" Pertama pra pemeriksaan Kesehatan, kedua Registrasi pemeriksaan kesehatan dengan menunjukan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU, dan ke tiga pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ", jelasnya. ( Advetorial )